Aliansi Buruh di Berau Tuntut Rekomendasi Kerja Ulang dari PT Berau Coal
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Ratusan masyarakat Kabupaten Berau yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Berau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Berau Coal, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Selasa (11/11).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami sejumlah pekerja dari kontraktor PT Berau Coal. Para buruh menuntut agar perusahaan induk segera memberikan perhatian dan solusi nyata terhadap nasib para pekerja yang terdampak.
Dalam orasinya, perwakilan aliansi membacakan lima tuntutan utama kepada manajemen PT Berau Coal, yaitu:
- Pekerja buruh yang terdampak PHK di kontraktor PT Berau Coal agar dibuatkan rekomendasi untuk bekerja kembali di kontraktor yang masih aktif, khususnya PT PAMA.
- PT Berau Coal diminta merekomendasikan seluruh kontraktor aktifnya agar memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal yang terdampak PHK.
- Pihak perusahaan diminta memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang menolak mempekerjakan tenaga kerja lokal.
- PT Berau Coal juga dituntut untuk menjatuhkan sanksi kepada kontraktor maupun subkontraktor yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Aliansi memberikan batas waktu 2×24 jam kepada manajemen PT Berau Coal untuk memberikan tanggapan atas seluruh tuntutan. Jika tidak direspons, massa akan kembali melakukan aksi lanjutan pada Kamis, 13 November 2025.
Koordinator aksi menyebut, tuntutan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tenaga kerja lokal Berau yang selama ini berkontribusi besar terhadap kegiatan operasional perusahaan tambang batubara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Berau Coal terkait tuntutan yang disampaikan para pekerja.
“Tadi aliansi serikat pekerja serikat buruh cuma menyerahkan tuntutan. Yang menemui massa cuma staf, gak bisa kasih jawaban,” katanya.
Aksi berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dan berjalan tertib. (*/ant)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.