Saling Lempar Soal Tambang di Dekat Sungai, DLHK Kaltim Sebut Tidak Pegang Dokumen
OKEGAS.ID, Samarinda – Potongan video yang memperlihatkan lubang galian tambang yang diduga milik PT Berau Coal di dekat bibir sungai terus menjadi sorotan publik. Terkait hal ini, Aliansi Muda Berau (AMUBA) menggelar aksi di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (25/06/2024) lalu.
Koordinator Lapangan AMUBA, Andi Muhammad Yunus mengatakan adanya lubang tersebut memberikan dampak buruk bagi Masyarakat sekitar sehingga digelarlah aksi di depan Kantor Dinas ESDM Kaltim tersebut.
“Adanya lubang itu menurut kami tidak sesuai regulasi dan AMDAL yang ada,” ucapnya.
Pasca Aksi, Yunus menjelaskan pihaknya belum mendapatkan jawaban kongkrit dari Dinas ESDM Kaltim perihal lubang galian tambang tersebut.
Dirinya berujar, Dinas ESDM Menyebut Kewenangan tambang PT. Berau Coal saat ini sudah pindah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK-RI) dan dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim bukan di Dinas ESDM lagi.
“Hasil aksinya demikian, kita masih akan bawa terus keluhan ini hingga ada jawaban,” jelas Yunus.
Sementara itu, Mewakili Kepala DLH Kaltim, Wiwit Mei Guritno selaku Pengawas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kaltim, mengatakan isu lubang galian tersebut tidak berhubungan dengan DLH Kaltim karena mereka tidak memegang dokumen lingkungannya.
“2019 ada di DLH Berau sedangan 2023 ada di KLH Pusat, jadi kami nda pegang dokumen itu,” ungkap Wiwit, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Wiwit berujar sebelum video tersebut beredar, pihaknya memang pernah mengadakan kunjungan kerja ke PT. Berau Coal, tapi tempat yang dituju adalah Site Binungan bukan area yang ada di dalam video itu.
Wiwit menjelaskan, keperluan DLH Kaltim sebelumnya untuk memastikan realisasi reklamasi dan revegetasi yang ada di site binungan.
“Jadi kurang tepat kalau diarahkan ke kami, karena sektor pertambangan itu dipegang ESDM, kalau kami hanya di AMDAL-nya saja,” papar Wiwit.
Lebih lanjut, Wiwit menjelaskan, dari sisi AMDAL Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Tambang Ramah Lingkungan dikatakan batas pertambangan jaraknya 500 meter dari pemukiman, sedangkan sungai diatur dalam aturan sungai yang biasa disebut sempadan.
“Kalau sempadan itu di sungai besar tanpa tanggul jaraknya 100 meter, kalau sungai kecil itu 50 meter,” jelasnya.
Ditanya perihal lubang galian yang disangkakan ke pihaknya apakah melanggar Amdal atau tidak, Wiwit menjelaskan menurut dugaannya bahwa lubang tambang yang dipermasalahkan tersebut jaraknya berada diatas 100 meter sehingga masih dalam kategori tidak mendekati dengan sempadan sungai.
Dirinya menggarisbawahi, statementnya tersebut bisa benar atau salah mengingat dirinya tidak meninjau langsung di lapangan.
“Ini masih kira-kira dan saya lihat jaraknya di google, itu belum mendekati sempadan, karena sempadan tadi kan 100 meter jaraknya,” pungkasnya. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.