IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan terhadap kawasan hutan yang ditanami kelapa sawit di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Senin (16/6/2025) pukul 09.00 Wita.

Langkah tegas ini menyasar kawasan hutan tanaman industri (KHTI) yang tidak sesuai dengan peruntukan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni.

“Pemasangan plang penertiban dilakukan di atas kawasan KHTI yang ditanami kelapa sawit, padahal komoditas tersebut tidak diperbolehkan ditanam di wilayah tersebut,” jelasnya.

Imam mengungkapkan, luasan lahan yang ditanami bibit sawit tersebut mencapai 10.714 hektare. Saat ini, penyelidikan terhadap pelanggaran tersebut masih terus didalami.

“Jika terbukti tidak sesuai dengan peruntukannya, maka lahan tersebut akan kembali dikuasai oleh negara,” tegas Imam.

Satgas PKH merupakan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanahan. Dalam kegiatan ini, Satgas turut melibatkan unsur dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, TNI, dan Polri.

Penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan penguasaan lahan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan regulasi, serta menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan di Indonesia. (Divana)