Satreskrim Polres Berau Gagalkan Pengiriman 90 Kubik Kayu Tanpa Dokumen
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sebanyak 90 kubik kayu jenis Bangkirai dan Ulin yang diduga ilegal berhasil digagal oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau di Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan bahwa 90 kubik itu diamankan atas laporan yang diterima dari Gakum Kementrian di Surabaya.
“Jadi ada informasi dari Gakum Kementrian di Surabaya. Di Surabaya diamankan sebanyak 40 konteiner yang mana kayu tersebut berasal dari Kabupaten Berau,” jelas Ardian, Senin (1/4/2024).
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di setiap pelabuhan yang ada di Kabupaten Berau bersama dengan beberapa pihak pelabuhan.
Terkait jumlah, tambahnya ada delapan konteiner yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang jelas.
“Jumlahnya masih dihitung. Karena setiap konteiner itu ada yang penuh, ada yang tidak,” katanya.
“Cuma kan kalau dari pihak pelabuhan pengiriman kayu didaftarkan melalui online, dia (pelabuhan) pasti terima. Nah verifikasi manualnya melalui dokumennya itu kita cek ternyata tidak terdaftar di situ. Makanya orang pelabuhan tidak tahu barang tersebut, sebab sudah didaftarkan melalui aplikasi online, (sehingga) gak bisa ditolak berarti,” terangnya.
Sampai saat ini, terang Ardian, pihaknya masih menetapkan 7 orang penebang kayu tersebut sebagai tersangka.
“Nah yang kita kejar itu pengambilan kayunya. Sementara itu kita sudah tetapkan tujuh orang tersangka yang menebang di Kelay. Kemana tujuannya masih diselidiki,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yohanes
Editor Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.