IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan pertambangan oleh PT Berau Coal. Hal ini disampaikannya usai menerima aksi massa dari Front Pemuda Kaltim (FPK) yang menuntut penindakan terhadap perusahaan tersebut.

FPK menuding PT Berau Coal melakukan aktivitas pertambangan di dekat sungai, yang dikhawatirkan mencemari lingkungan. Said menegaskan bahwa Pemkab Berau berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami berharap dalam mekanisme pertambangannya PT Berau Coal taat kepada aturan. Kalaupun kemudian ada informasi terkait dengan lahan tambang yang terlalu dekat dengan jarak sungai dan sebagainya, tentu kami berharap dinas-dinas terkait dalam hal ini DLHK bisa segera menindaklanjuti,” ujar Said, Senin (22/7/2024).

Meskipun kewenangan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat, Said menekankan bahwa Pemkab Berau memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dampak aktivitas pertambangan di wilayahnya. Oleh karena itu, ia meminta DLHK untuk segera melakukan investigasi dan memberikan laporan yang transparan kepada publik.

“Kami juga berharap ada keterbukaan. Apapun hasil komunikasinya atau hasil yang didapatkan, kita juga berharap ada keterbukaan, terutama ini terkait dengan keterbukaan informasi di ruang publik,” tambahnya.

Said juga mendorong PT Berau Coal dan instansi terkait untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya. Karena idealisme seperti yang dibawa FPK ini harus tersalurkan.

“Tersalurkan melalui mekanisme yang benar, melalui ruang-ruang diskusi yang diakomodir dengan berbagai kepentingan, kemudian membuka wacana-wacana dengan berbagai disiplin ilmu. Contohnya di bidang kewenangan, di bidang pertambangan, aspek hukumnya, juridisnya, aspek sosiologisnya, kemudian dari psikologi dan lain sebagainya,” katanya.

Said juga meminta PT Berau Coal melakukan langkah-langkah konkret untuk meminimalkan dampak negatif dari aktivitas pertambangannya terhadap lingkungan. Apapun alasannya, ketika misalnya ini bersinggungan dengan pertambangan, tentu ada efek-efek yang kemudian muncul pasca tambang.

“Oleh karena itu, kita semua berharap PT Berau Coal dapat memfollow up ini, kemudian memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat, program-program apa yang kemudian dilakukan untuk paling tidak mengurangi dampak itu,” tutupnya.

Diketahui, Front Pemuda Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Berau, Senin (22/7/2024), dengan tuntutan agar PT Berau Coal dan subkontraktornya menghentikan operasinya sementara waktu.

Koordinator lapangan Front Pemuda Kaltim, Ayatullah Khomeini, mengungkapkan PT Berau Coal telah melanggar aturan mengenai jarak minimal antara bibir tambang dengan sungai besar.

“Jarak tersebut hanya tidak lebih dari 150 meter, sementara seharusnya 500 meter sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai,” ujar Ayatullah.

Sementara itu, Andi Muhammad Yunus, Koordinator Lapangan Aliansi Muda Berau (Amuba), menambahkan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 mengatur jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang mengharuskan perusahaan tambang menutup lubang tambang setelah pengerukan selesai dilakukan,” kata Andi Muhammad Yunus.

Unjuk rasa ini juga menyoroti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup. Pasal 65 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Kami menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar,” lanjutnya.

Front Pemuda Kaltim mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Berau Coal dan memastikan perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku. (*)

Reporter: Hardianto