SMSI Kaltim Soroti Pergub Nomor 49/2024, Dinilai Hambat Pertumbuhan Media Lokal
25 Agustus 2025 11:24 pm
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, Indera Teguh, menyoroti implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No. 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Berau.
Dalam sosialisasi Pergub yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim bersama Diskominfo Berau di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Senin (25/08/2025), Indera menilai regulasi tersebut perlu penyesuaian agar tidak menghambat perkembangan media lokal di daerah.
Salah satu poin yang disorot dalam Pergub adalah klasifikasi media dalam tiga grade:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.