SRAGAM Menang, Unggul 696 Suara dari MPAW
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar rapat pleno terbuka pada Selasa (3/12/2024) untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pasangan calon (paslon), saksi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Setelah melalui proses rekapitulasi yang berlangsung beberapa waktu lalu, KPU Berau mengumumkan hasil akhir dari pemilihan yang berlangsung. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW), meraih total 64.894 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Sri Juniarsih dan Gamalis (SRAGAM), memperoleh 65.590 suara. Total suara sah yang tercatat dalam pemilu ini sebanyak 130.484, sementara suara tidak sah sebanyak 3.807. Dengan demikian, jumlah total suara sah dan tidak sah mencapai 134.291.
Rekapitulasi perolehan suara di 13 kecamatan di Kabupaten Berau mencatatkan angka-angka sebagai berikut:
Kecamatan Kelay
MPAW: 1.637 suara
SRAGAM: 1.792 suara
Kecamatan Talisayan
MPAW: 3.311 suara
SRAGAM: 5.030 suara
Kecamatan Sambaliung
MPAW: 12.719 suara
SRAGAM: 8.731 suara
Kecamatan Segah
MPAW: 3.926 suara
SRAGAM: 3.902 suara
Kecamatan Tanjung Redeb
MPAW: 15.177 suara
SRAGAM: 17.266 suara
Kecamatan Gunung Tabur
MPAW: 7.128 suara
SRAGAM: 7.504 suara
Kecamatan Pulau Derawan
MPAW: 3.486 suara
SRAGAM: 3.496 suara
Kecamatan Bidukbiduk
MPAW: 1.523 suara
SRAGAM: 2.483 suara
Kecamatan Teluk Bayur
MPAW: 9.389 suara
SRAGAM: 6.025 suara
Kecamatan Tabalar
MPAW: 1.740 suara
SRAGAM: 2.695 suara
Kecamatan Maratua
MPAW: 883 suara
SRAGAM: 1.070 suara
Kecamatan Batu Putih
MPAW: 2.265 suara
SRAGAM: 2.614 suara
Kecamatan Biatan
MPAW: 1.710 suara
SRAGAM: 2.982 suara
Meskipun hasil rekapitulasi suara telah disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh 13 kecamatan, rapat pleno ini tidak berjalan tanpa hambatan. Pada saat penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi, saksi dari pasangan calon MPAW menyatakan penolakan untuk menandatangani hasil tersebut. Penolakan ini disebabkan oleh dugaan adanya beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga memiliki kejadian khusus yang perlu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Namun demikian, meskipun ada penolakan dari paslon nomor urut 1, KPU Kabupaten Berau tetap melanjutkan proses penetapan hasil rekapitulasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPU Berau memastikan bahwa setiap laporan atau temuan dari pihak terkait telah diterima dan diteliti dengan seksama, serta telah diselesaikan melalui mekanisme yang ada.
Dengan demikian, meskipun ada beberapa keberatan, proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Berau tetap berjalan dengan lancar, dan hasilnya telah diumumkan sebagai hasil akhir pemilihan yang sah. (ADV/Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.