IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar rapat pleno terbuka pada Selasa (3/12/2024) untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pasangan calon (paslon), saksi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Setelah melalui proses rekapitulasi yang berlangsung beberapa waktu lalu, KPU Berau mengumumkan hasil akhir dari pemilihan yang berlangsung. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MPAW), meraih total 64.894 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Sri Juniarsih dan Gamalis (SRAGAM), memperoleh 65.590 suara. Total suara sah yang tercatat dalam pemilu ini sebanyak 130.484, sementara suara tidak sah sebanyak 3.807. Dengan demikian, jumlah total suara sah dan tidak sah mencapai 134.291.

Rekapitulasi perolehan suara di 13 kecamatan di Kabupaten Berau mencatatkan angka-angka sebagai berikut:

Kecamatan Kelay

MPAW: 1.637 suara

SRAGAM: 1.792 suara

Kecamatan Talisayan

MPAW: 3.311 suara

SRAGAM: 5.030 suara

Kecamatan Sambaliung

MPAW: 12.719 suara

SRAGAM: 8.731 suara

Kecamatan Segah

MPAW: 3.926 suara

SRAGAM: 3.902 suara

Kecamatan Tanjung Redeb

MPAW: 15.177 suara

SRAGAM: 17.266 suara

Kecamatan Gunung Tabur

MPAW: 7.128 suara

SRAGAM: 7.504 suara

Kecamatan Pulau Derawan

MPAW: 3.486 suara

SRAGAM: 3.496 suara

Kecamatan Bidukbiduk

MPAW: 1.523 suara

SRAGAM: 2.483 suara

Kecamatan Teluk Bayur

MPAW: 9.389 suara

SRAGAM: 6.025 suara

Kecamatan Tabalar

MPAW: 1.740 suara

SRAGAM: 2.695 suara

Kecamatan Maratua

MPAW: 883 suara

SRAGAM: 1.070 suara

Kecamatan Batu Putih

MPAW: 2.265 suara

SRAGAM: 2.614 suara

Kecamatan Biatan

MPAW: 1.710 suara

SRAGAM: 2.982 suara

Meskipun hasil rekapitulasi suara telah disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh 13 kecamatan, rapat pleno ini tidak berjalan tanpa hambatan. Pada saat penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi, saksi dari pasangan calon MPAW menyatakan penolakan untuk menandatangani hasil tersebut. Penolakan ini disebabkan oleh dugaan adanya beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga memiliki kejadian khusus yang perlu untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Namun demikian, meskipun ada penolakan dari paslon nomor urut 1, KPU Kabupaten Berau tetap melanjutkan proses penetapan hasil rekapitulasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPU Berau memastikan bahwa setiap laporan atau temuan dari pihak terkait telah diterima dan diteliti dengan seksama, serta telah diselesaikan melalui mekanisme yang ada.

Dengan demikian, meskipun ada beberapa keberatan, proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Berau tetap berjalan dengan lancar, dan hasilnya telah diumumkan sebagai hasil akhir pemilihan yang sah. (ADV/Tim)