OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda telah menjatuhi hukuman penjara dan pengembalian uang negara kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian Ari Wibowomengatakankkk, dalam kasus ini, ada dua terdakwa yang telah diputus bersalah.

Yakni, Endang Ali Yusri Badar, seorang tenaga honorer di Pasar Adji Dilayas Berau, serta Sumarsono, PNS di UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas Berau.

Dijelaskan Ari Wibowo, terhadap Endang, tuntutan dibacakan 27 Mei 2024. Yang bersangkutan dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 Juta subsider penjara 2 bulan.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Terhadap Endang diputus oleh hakim, pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta. Namun, apabila tidak dibayar, maka subsider 1 tahun 4 bulan. Jadi dia akan dipenjara selama 3 tahun, jika tidak membayar uang pengganti,” terangnya.

Sementara terdakwa Sumarsono, tuntutan dibacakan pada 27 Mei 2024 dan putusan 4 Juni 2024. Dituntut, selama 2 tahun dan pidana tambahan untuk mewajibkan membayar uang pengganti denda Rp 50 Juta.

“Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 144 juta dan apabila tidak bisa membayar, akan diganti pidana penjara selama 10 bulan,” tegasnya.

Disebutkannya, dua terdakwa tersebut telah berupaya mengembalikan uang kerugian negara total global Rp 100 juta.

“Dari Rp 580 juta, yang sekarang sudah digantikan itu Rp 100 juta,” ucapnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada terdakwa. Jika, tak kunjung dibayarkan, maka akan dilakukan pelacakan aset.

“Jika nanti ada ditemukan aset terdaiwa, maka akan dilakukan perampasan aset,” terangnya.

Sementaraitukk, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo, menegaskan akan dilaksanakan perampasan aset kepada terdakwa.

“Kami tegas, jika tidak membayar ganti rugi itu, maka besar kemungkinan akan kami rampas aset-asetnya. Atau kata lainnya dimiskinkan,” tegasnya. (*)

Editor: Hardianto