Tak Berdaya, MA Tolak Kasasi Pasutri yang Dituduh Duduki Lahan PT Berau Coal
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak kasasi yang diajukan oleh pasangan Yupiter dan Maghda, yang terjerat kasus hukum terkait pendudukan lahan konsesi PT Berau Coal dan diduga menghalang-halangi aktivitas pertambangan. Keputusan ini diumumkan pada 12 Februari 2024.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo, putusan Mahkamah Agung menolak semua kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau. “Semua kasasi ditolak,” ujar Ito.
Putusan tersebut mengonfirmasi bahwa hukuman pidana penjara selama tiga tahun lebih yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku tanpa perubahan.
Yupiter dan Maghda telah menjalani penahanan sejak 11 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb. Proses penahanan mereka masih berlangsung hingga saat ini.
Ito Azis Wasitomo juga mengungkapkan bahwa pasangan terdakwa tidak didampingi oleh pengacara selama proses hukum berlangsung.
“Majelis hakim telah mengonfirmasi bahwa Yupiter dan Maghda memang tidak menggunakan jasa pengacara,” tambahnya.
Hingga saat ini, pasangan terdakwa belum mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK), terkait kasus mereka.
“Jika mereka memutuskan untuk mengajukan PK, kami akan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ito.
Dengan ditolaknya kasasi ini, hukuman terhadap Yupiter dan Maghda tetap berlaku dan mereka harus menjalani sisa masa hukuman sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan. (Tim)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.