IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sejak 17 Desember 2024, biaya pengurusan paspor di Tanjung Redeb mengalami kenaikan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengungkapkan bahwa meski terjadi perubahan tarif, jumlah pemohon paspor tetap stabil dengan rata-rata 30 pemohon setiap harinya.

Peningkatan tarif ini seiring dengan peningkatan kualitas layanan, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Dengan adanya perubahan tarif berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor, masyarakat dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Catur, Kamis (23/1/2025).

Sebagian besar pemohon paspor di Kabupaten Berau mengajukan permohonan untuk keperluan ibadah umrah, yang mencerminkan tingginya minat masyarakat Berau untuk berangkat ke Tanah Suci.

Adapun tarif pengurusan paspor pasca-kenaikan ini adalah sebagai berikut: paspor Non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp 350.000, sementara paspor Elektronik dikenakan biaya Rp 650.000. Untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun, tarif untuk paspor Non-elektronik adalah Rp 650.000 dan untuk paspor Elektronik Rp 950.000.

Catur menambahkan bahwa perbedaan utama antara paspor elektronik dan non-elektronik terletak pada fitur keamanan. Paspor elektronik dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses pemeriksaan paspor.

“Chip ini akan mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data,” tambah Catur.

Dengan adanya kenaikan tarif ini, masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dalam memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan mereka, serta memanfaatkan peningkatan kualitas layanan yang ditawarkan oleh pihak Imigrasi. (*)

Penulis: Divana