Tidak Hadir, Sidang Gugatan Wasinus terhadap PT Berau Coal Ditunda
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sidang pertama gugatan perdata yang diajukan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) terhadap PT Berau Coal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi digelar pada Rabu, 24 Juli 2024.
Sidang dengan nomor register 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr ini dimulai pukul 10.30 WITA di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Penggugat, diwakili kuasa hukumnya Ahmad Joni, hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Azhar Rasyid Nasution, Arif Setiawan, dan Rudi.
Namun, sidang kali ini tidak dihadiri oleh pihak tergugat yaitu PT Berau Coal, serta turut tergugat KLHK dan Kementerian ESDM. Meskipun surat undangan persidangan telah disampaikan, ketidakhadiran mereka membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan.
“Gugatan ini didaftarkan pada 8 Juli 2024 dan menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan,” kata Ahmad Joni.
Menurutnya, absennya pihak tergugat dalam sidang perdana ini menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang dihadapi.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 7 Agustus 2024. “Sidang ditunda selama dua minggu ke depan, pada tanggal 7 Agustus 2024,” ujar Ahmad Joni kepada media usai persidangan.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masalah lingkungan yang serius. Yayasan Wasinus menuntut PT Berau Coal dan kementerian terkait untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang mereka anggap disebabkan oleh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan menunggu kelanjutan dari proses hukum ini dengan harapan ada penegakan hukum yang adil serta perlindungan terhadap lingkungan yang lebih baik di masa depan.
Hingga berita ini disiarkan, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini Rahim yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan tanggapan. (*)
Reporter: Novta
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.