IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyatakan penolakan terhadap keputusan penundaan pengangkatan PPPK tahap 1 tahun 2024 hingga Maret 2026. Penolakan ini disampaikan dalam pertemuan resmi yang dihadiri oleh perwakilan PPPK, Pemkab Berau, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau.

Dalam pertemuan tersebut, Siti Jumainah, perwakilan PPPK, menyampaikan bahwa keputusan penundaan pengangkatan PPPK yang baru akan dilaksanakan pada 1 Maret 2026 bertentangan dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019. Selain itu, penolakan ini juga muncul karena banyak daerah yang telah siap secara anggaran dan administratif untuk melakukan pengangkatan PPPK lebih awal.

Beberapa calon PPPK yang mendekati masa pensiun juga merasa dirugikan oleh keputusan ini. Mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun kini menghadapi ketidakpastian terkait pengangkatan mereka. Sebagai bentuk protes, mereka meminta Pemkab Berau untuk ikut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa Pemkab Berau telah siap untuk melaksanakan pengangkatan PPPK tahap 1 sesuai dengan anggaran yang telah disiapkan, termasuk gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

“Jika tidak ada kendala, kami berencana melakukan pelantikan pada 25 Maret. Namun, karena adanya surat dari Menpan RB, kami terpaksa menunda. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kesiapan daerah dalam pengambilan keputusan ini,” ujarnya.

Sekda juga mengungkapkan bahwa penundaan ini berdampak luas, termasuk pada tahapan CPNS dan pelaksanaan pelatihan dasar (Latsar). Pemkab Berau berencana untuk segera mengirimkan surat kepada Menpan RB untuk meminta dispensasi agar pengangkatan PPPK tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala BKPSDM Berau, Eka Tri Takariya, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, proses pengangkatan PPPK sudah mencapai tahap final, namun sistem ditutup oleh BKN pusat, sehingga pelaksanaan pengangkatan tidak dapat dilakukan.

“Kami berharap pemerintah pusat mendengarkan aspirasi kami. Kebijakan ini diambil berdasarkan surat edaran, sementara kami bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai solusi, bagi PPPK yang akan memasuki usia pensiun pada tahun depan, pemerintah memberikan tambahan satu tahun kontrak jika penundaan tetap diberlakukan.

Dalam kesimpulan pertemuan, Pemkab Berau secara resmi menolak penundaan pelantikan PPPK dan CPNS karena daerah telah siap secara anggaran dan administratif untuk melaksanakan pengangkatan tersebut. Pemkab Berau berharap pemerintah pusat dapat lebih mempertimbangkan kesiapan daerah dalam pengambilan keputusan ini. (Divana)