IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat PT Berau Coal, yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group, pada Rabu (12/02/2025). Organisasi mahasiswa yang telah berdiri sejak 1947 ini menuntut agar perusahaan tambang batu bara tersebut tidak diberikan perpanjangan izin, mengingat beberapa persoalan yang dianggap merugikan masyarakat setempat.

Ketua Umum HMI Berau, Bayu Saputra, menjelaskan bahwa ada empat poin utama yang menjadi dasar penolakan terhadap perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal yang akan berakhir pada 22 April 2025 mendatang. Keempat poin tersebut adalah kesenjangan sosial, masalah reklamasi, sengketa lahan, serta kurangnya penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kalau perusahaan tidak bertanggung jawab, silakan angkat kaki dari sini,” tegas Bayu Saputra dalam orasinya.

Menurut Bayu, meskipun PT Berau Coal telah beroperasi sejak 1983, keberadaannya tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat di sekitar area tambang. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat yang berada di lingkar tambang masih jauh dari sejahtera, bahkan perusahaan hanya mengeruk sumber daya alam tanpa memperhatikan kesejahteraan warga sekitar.

Bayu menambahkan, perusahaan seringkali mengabaikan komitmen reklamasi pasca-tambang yang hanya tertera dalam dokumen Amdal, namun tidak pernah dilaksanakan dengan serius. Akibatnya, banyak lubang tambang yang tersisa dan kerusakan lingkungan yang meluas, bahkan beberapa wilayah kini dilanda banjir akibat dampak buruk tambang.

Janji kesejahteraan yang pernah diucapkan perusahaan, menurut Bayu, terbukti hanya omong kosong. Banyak masyarakat yang kehilangan lahan pertanian dan perkebunan mereka setelah tanah mereka diklaim berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Mereka dijanjikan kompensasi, namun hingga saat ini tidak ada ganti rugi yang diberikan. Bahkan, masyarakat yang berusaha menuntut haknya malah dipenjara.

Salah satu janji lain yang diberikan perusahaan adalah membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal. Namun, kenyataannya perusahaan tidak mampu memenuhi kuota 80 persen penyerapan tenaga kerja lokal, meskipun sudah ada peraturan daerah yang mengatur perlindungan tenaga kerja. “Seolah-olah mereka kebal hukum,” kata Bayu.

Melihat kondisi ini, HMI meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mencabut izin PKP2B PT Berau Coal dan menghentikan operasi perusahaan di Berau.

“Kami ingin PT Berau Coal angkat kaki dari Berau. Mereka hanya meninggalkan penyakit pasca-tambang,” tegasnya.

Aksi yang dimulai pada pukul 14.00 WITA ini berlanjut hingga berita ini diterbitkan, namun pihak manajemen PT Berau Coal belum memberikan respons atau menemui para demonstran. Sementara itu, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini, belum memberikan jawaban terkait masalah reklamasi dan pencemaran lingkungan meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (*/Riska)