OKEGAS.ID, Samarinda – Aliansi Muda Berau (Amuba) menggelar aksi di halaman Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (25/6) sekitar pukul 10.00 Wita. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kordinator Lapangan (Korlap) Andi Muhammad Yunus mengatakan, tuntutan yang disampaikan pihaknya antara lain, menolak perpajangan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal di Kabupaten Berau. Kemudian, meminta agar Amdal PT Berau Coal diaudit baik site Sambarata dan Site Prapatan karena dianggap tidak sesuai dengan AMDAL.

“Meminta agar PT Berau Coal menutup lubang (reklamasi) yang ditinggalkan dan yang tidak sesuai dengan AMDAL. Meminta agar CSR PT Berau Coal diaudit yang tidak sesuai regulasi,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Inspektur Pertambangan ESDM Provinsi Kaltim untuk melakukan audit titik kordinat penambangan apakah sesuai RKAB. Mereka juga meminta agar hasil tuntutan ini dapat dipublikasikan di media massa.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Aksi kita mulai jam 10 pagi, kemudian kita melakukan audiensi bersama jajaran Dinas ESDM Kaltim disambut oleh Kasubag Perencanaan dan Program, Wahyu,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Amuba menyampaikan agar setiap tuntutan ini dapat ditandatangani sebagai komitmen bersama. Namun tuntutan tersebut tidak mau ditandatangani dengan alasan pimpinan instansi tersebut tidak ada.

“Dia juga merasa tidak memiliki kewenangan untuk hal itu,” tuturnya.

Yunus menambahkan, dalam penyampaian Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, Wahyu Setiawan kepada pihaknya, mereka mendapatkan sebuah informasi bahwa inspektur tambang ada bersurat akan turun ke lapangan tanggal 25 hingga 28 Juni 2024 di lahan konsesi PKP2B dengan perihal kasus penambangan dekat sungai.

“Itu mereka katakan seperti rekaman yang ada, jika tuntutan ini tidak ditandatangani kita akan menurunkan massa kembali dengan lebih banyak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, Wahyu Setiawan mengatakan, Aliansi Muda Berau menuntut agar perpanjangan PKP2B PT Berau Coal untuk ditolak. Selain itu ada beberapa hal tuntutan yang sifatnya sangat teknis seperti menyangkut dokumen AMDAL, dokumen RKAB dan jaminan reklamasi maupun hal-hal yang sifatnya teknis.

Ia juga menyampaikan bahwa memang terkait kewenangan perizinan ini (PKP2B) ini dari UU 11 tahun 1967 kewenangan perizinan dan penerbitan sampai perpanjangan dilakukan oleh Pemerintah Pusat yakni Ditjen Minerba Kementrian ESDM.

“Jadi memang dari dulu sampai UU No 3 yang terbaru ini, memang di pusat. Beda sama IUP, IUP kewenangannya di Kabupaten/Kota tahun 2014 UU 23 2014 kemudian pindah ke provinsi perizinanya sampai terakhirkan UU No 3 Tahun 2020 dialihkan semua ke pusat. Jadi IUP sampai PKP2B sekarang posisi ada di pusat semua,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk Dinas ESDM di Provinsi Kaltim ini hanya mengakomodir terkait permohonan galian mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, dari sisi teknis juga banyak disampaikan perihal terkait lingkungan, seperti adanya penambangan melanggar bufferzone.

“Sempat ada bahasa jarak antara bufferzone dari pinggir sungai sampai ke kegiatan penambangan itu kurang lebih hanya 200 meter. Padahal di dokumen AMDAL itu menurut mereka yang tertera adalah 500 meter, harusnya. Cuman kalau dari pengamatan itu tidak bisa kita selesaikan di atas meja, kita harus betul-betul liat dikumen AMDAL dulu, karena AMDAL ini dokumen induk lingkungan,” terangnya.

Ia menambahkan, pengecekan dokumen AMDAL tersebut harus diukur dengan teliti, apakah kurang, lebih atau pas. Karena kalau kurang dari ketentuan yang ada maka ada indikasi pelanggaran disitu.

“Misalnya kita tinjau dari sisi teknis,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan terkait tuntutan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan, pihanya juga harus melihat langsung dokumen yang dipermasalahkan.

“Kita tidak bisa diskusi di atas meja, kita memutuskan sesuatu bahwa ini benar atau tidak. Ada hal teknis yang sebenarnya harus kita tinjau dulu dokumennya, tinjau lapangan, kita koperasi kesesuaian benar atau tidaknya,” imbuhnya. (*)

Editor Hardianto