
UMKM Berau Kian Melek Legalitas, 3.387 NIB Terbit hingga November 2025
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Upaya pemerintah mendorong kemudahan berusaha mulai menunjukkan hasil di Kabupaten Berau. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sebanyak 3.387 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan hingga 26 November 2025.
Mayoritas penerbitan legalitas usaha itu berasal dari UMKM dan pelaku usaha mikro rumahan, yang selama ini mendominasi perekonomian daerah.
“Kami melihat animo pelaku usaha untuk mengurus perizinan meningkat pesat. Mereka kini memahami bahwa legalitas penting untuk pengembangan usaha,” ujar Kepala DPMPSTP Berau, Nanang Bakran.
Dari total NIB tersebut, sekitar 75,2 persen diterbitkan otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mekanisme digital itu menekan birokrasi, sekaligus membuat proses pengajuan izin dapat dilakukan dari perangkat ponsel.
“Digitalisasi perizinan membuat proses cepat dan transparan. Pelaku usaha tak perlu lagi datang berkali-kali ke kantor,” kata pejabat DPMPTSP Berau.
Kecamatan Tanjung Redeb menjadi wilayah dengan penerbitan NIB tertinggi, sementara Maratua tercatat paling sedikit. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya edukasi dan pendampingan di wilayah terpencil.
Pemerintah menilai peningkatan jumlah usaha berlegalitas akan memperkuat struktur ekonomi daerah. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan, mengikuti program kemitraan, hingga memperluas pasar.
Fenomena di Berau sejalan dengan tren nasional. BKPM mencatat 14,6 juta usaha telah
Meski kemajuan tampak jelas, kesenjangan literasi perizinan di daerah pesisir dan pedalaman masih perlu perhatian khusus. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sosialisasi agar pelaku usaha kecil semakin percaya diri masuk ke sektor formal. (ADV).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.