OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kondisi jalan di poros hulu Kelay, dari Kampung Long Duhung, Long Keluh, Long Pelay sampai Long Lamcin, dikeluhkan masyarakat. Kondisinya yang rusak dianggap seolah tak tersentuh pembangunan.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dikonfirmasi hal ini, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyebut kemungkinan jalan itu merupakan kawasan budidaya kehutanan (KBK) yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Pemkab Berau tidak diam melihat kondisi itu, tapi memang tak bisa melakukan perbaikan atau peningkatan kondisi jalan itu karena terhalang kewenangannya,” ujar Sri Juniarsih saat dikonfirmasi Senin (8/7/2024).

Dijelaskannya, berdasarkan hukum, lahan berstatus KBK tidak akan bisa menjadi hak milik masyarakat. Tapi, masyarakat dapat mengelola dengan catatan melakukan perizinan garapan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Atau, mengusulkan perubahan status KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dari data Dinas Kehutanan, tercatat luas dari lahan Kabupaten Berau mencapai 2 juta hektare, dan hampir 1,3 jutanya adalah lahan KBK atau bisa dibilang 3/4-nya dari setiap kecamatan terkecuali Tanjung Redeb. Untuk penentuan lahan KBK dikarenakan adanya SK penunjukkan kawasan hutan tahun 2001. Kemudian berkembang menjadi Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Melihat kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah berupaya melakukan peralihan lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Bahkan usulan itu telah disampaikan ke Pemerintah Pusat.

Perubahan status tersebut bertujuan untuk mempermudah akses masuk ke kampung-kampung yang masih membutuhkan fasilitas penuh, khususnya pembangunan fisik. Selain itu, juga untuk kejelasan status lahan pemukiman warga atas kepemilikan sertifikat yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat menjadi bersertifikat.

“Pemerintah daerah terus berupaya membangun berbagai sektor, baik di ibukota kabupaten maupun di daerah terpencil sekalipun. Hanya saja, ketika menyangkut pembangunan di daerah terpencil, sering berbenturan dengan lahan KBK. Terutama di wilayah Kecamatan Kelay dan Kecamatan Segah,” pungkasnya. (*)

Editor: Hardianto