IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Aktivitas usaha jual beli besi bekas di kawasan Jalan Lobang Baru, Stasiun III, Kecamatan Teluk Bayur semakin marak. Dari pemantauan media, ditemukan tumpukan lempengan besi bekas dan komponen alat berat yang diduga merupakan bagian dari usaha tidak resmi.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Seorang pria berinisial S, yang ditemui di lokasi, mengklaim bahwa usaha tersebut telah berjalan sejak 2016. Ia menyebutkan bahwa pemilik usaha, yang diidentifikasi sebagai CV AJM, sedang tidak berada di tempat.

“Izinnya ada, kalau tidak ada izin, polisi pasti mendatangi kami,” ungkap S.

S menjelaskan bahwa besi-besi bekas tersebut disuplai oleh pengepul rongsokan menggunakan gerobak dan nantinya akan dikirim melalui kontainer ke Surabaya untuk didaur ulang.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), CV AJM tidak terdaftar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas usaha tersebut.

Ida Ayu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Berau, menjelaskan bahwa setiap usaha pengelolaan besi bekas wajib memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.

“Karatnya tidak boleh menyentuh tanah. Jika mau di atas tanah, harus ada alasnya,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga agar air limbah dari karat tidak mencemari lingkungan.

Ida juga mengungkapkan bahwa hal ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya. Mereka akan menjadwalkan peninjauan untuk memastikan aktivitas usaha tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Minimal, pengusaha harus memiliki UKL/UPL untuk usaha skala kecil,” imbuhnya.

DLHK Berau berencana memberikan imbauan agar pengusaha memiliki wadah pengelolaan limbah yang sesuai.

“Kami akan memantau lebih lanjut dan memastikan semua prosedur diikuti untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya.

Dengan maraknya usaha jual beli besi bekas, pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua kegiatan usaha dilakukan secara legal dan ramah lingkungan. (Tim)

Editor: Hardianto