IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Ratusan warga Kampung Pilanjau menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kepala Kampung, Andi Baso Galigo, pada Rabu (8/1/2025). Aksi tersebut dipicu oleh dugaan ketidakseriusan Kepala Kampung dalam menandatangani berkas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diurus sejak tiga tahun lalu.

Aksi demo ini dipimpin oleh Rohyadi, perwakilan masyarakat Kampung Pilanjau, yang menyampaikan keluhan terkait lambannya proses penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat setempat. Menurutnya, Andi Baso Galigo memegang peran penting dalam tim ajudikasi pertanahan, dan tanpa tanda tangan dari Kepala Kampung, sertifikat tanah yang sudah diproses melalui PTSL tidak dapat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sebanyak 1.731 sertifikat tanah yang seharusnya terbit, jika Kepala Kampung mau menandatangani. Kami mengakui sudah ada 230 sertifikat yang dikeluarkan BPN, namun itu melalui surat kuasa kolektif. Sampai saat ini, Kepala Kampung belum menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” ujar Rohyadi.

Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, kendala dalam proses penandatanganan terjadi pada sejumlah tanah yang terindikasi tumpang tindih. Meski demikian, BPN telah memberikan petunjuk untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Rohyadi menegaskan, tanah yang tidak bermasalah seharusnya sudah lama mendapatkan tanda tangan, agar sertifikat dapat diterbitkan.

“Kami sudah melakukan mediasi berkali-kali dengan BPN dan Kepala Kampung. Namun hingga hari ini, hasilnya belum memuaskan dan sertifikat masih belum diterbitkan. Pengukuran tanah sudah dilakukan, tetapi Kepala Kampung tetap tidak mau menandatangani berkas,” tambahnya.

Dalam tanggapannya, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo, membenarkan adanya pertemuan dengan masyarakat namun menegaskan bahwa berkas yang dimaksud saat ini tidak ada di kantor.

“Saat mediasi sebelumnya, ada kesepakatan bahwa berkas yang sudah terverifikasi akan diselesaikan di kantor kampung,” ujarnya saat menghadapi massa yang menuntut kejelasan.

Aksi tersebut berakhir setelah Kepala Kampung berjanji untuk segera menindaklanjuti masalah ini dan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait berkas yang belum ditandatangani. Warga berharap agar proses penerbitan sertifikat tanah dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. (*)