DPRD Soroti Penarikan Kewenangan, Nelayan Berau Kian Sulit Urus Izin dan Bantuan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemda ) Berau melalui Dinas Perikanan (Diskan) menghadapi tantangan serius dalam pelayanan kepada nelayan, terutama terkait perizinan dan penyaluran bantuan. Hal ini terjadi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menarik kewenangan pengelolaan laut dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi dan pusat, Rabu (15/04/2026).
Dampaknya, sejumlah nelayan di Berau mengeluhkan proses yang semakin rumit, mulai dari pengurusan izin pelayaran hingga akses terhadap subsidi Bahan Bakar bakar Minyak (BBM) dan bantuan alat tangkap ikan.
Menyoroti kondisi tersebut, anggota DPRD Berau dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Thamrin, menilai kondisi tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat yang telah berlangsung sejak bergantinya periode kepemimpinan nasional.
“Dari jaman SBY kemudian berganti Jokowi sejak saat itu banyak kewenangan daerah yang ditarik, termasuk di sektor perikanan. Dulu bantuan alat tangkap masih bisa diusulkan dari daerah, sekarang sudah tidak bisa lagi. Ini yang membuat kami, termasuk DPR, kesulitan memperjuangkan bantuan untuk Pokir dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan kewenangan tersebut berdampak langsung pada efektivitas pelayanan kepada nelayan, karena pemerintah daerah yang paling memahami kondisi di lapangan justru memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan.
Ia pun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pusat, khususnya instansi terkait di bidang kelautan dan perikanan, agar dapat memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan penyaluran bantuan.
“Kalau bisa dipermudah untuk izin dan bantuan. Atau kalau memungkinkan, kewenangannya dikembalikan ke daerah, karena daerah yang paling merasakan dampaknya,” tegasnya.
DPRD Berau berharap adanya evaluasi kebijakan terkait pembagian kewenangan tersebut, agar pelayanan kepada nelayan dapat lebih optimal dan tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. (*/Pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.