Soal Wacana Hak Angket, Syarifatul Syadiah Ingatkan Pentingnya Prosedur dan Dasar Bukti
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Wacana penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud mendapat tanggapan dari kalangan DPRD. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Syarifatul Syadiah, menilai langkah tersebut sah secara konstitusional, namun harus melalui tahapan yang jelas agar tidak menyalahi aturan.
Menurut dia, aspirasi masyarakat yang berkembang tetap perlu ditindaklanjuti. Namun, proses penggunaan hak angket tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar yang kuat.
“Aspirasi masyarakat tentu harus kita tindak lanjuti. Namun, semua harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme hak angket telah diatur dalam regulasi, di antaranya Undang-Undang tentang MD3 adalah UU No. 17 Tahun 2014, yang mengatur wewenang, tugas, hak, kewajiban, dan keanggotaan lembaga parlemen.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang yang mencakup kedudukan, hak, kewajiban, larangan, fungsi.
Oleh karena itu, setiap langkah harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan agar memiliki kekuatan hukum dan legitimasi politik.
Syarifatul menguraikan, tahapan awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi persoalan secara jelas. Yaitu, berupa dugaan pelanggaran, menurut dia, harus didasarkan pada fakta, bukan sekadar asumsi atau isu politik.
“Harus ada dasar yang kuat, apakah ada pelanggaran undang-undang atau kebijakan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Selain itu, pengumpulan data dan bukti juga menjadi langkah penting sebelum hak angket digunakan. Ia menilai, hingga saat ini DPRD Kaltim belum melakukan pengumpulan data secara komprehensif.
Sebagai langkah awal, ia menyarankan agar DPRD memanfaatkan mekanisme pengawasan yang tersedia, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan penelaahan laporan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa hak angket bukanlah langkah pertama dalam fungsi pengawasan. Sebelumnya, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah.
“Kalau masih belum jelas atau ada indikasi pelanggaran serius, baru bisa ditingkatkan ke hak berikutnya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas dan objektivitas dalam proses politik. Penggunaan hak angket, kata dia, tidak boleh menjadi alat konflik atau kepentingan kelompok tertentu.
“Fokusnya harus tetap pada kepentingan publik, bukan kepentingan elit,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti belum adanya pembahasan terhadap laporan lembaga terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, yang seharusnya dapat menjadi rujukan awal dalam menilai ada tidaknya pelanggaran.
Oleh karena itu, ia mendorong pimpinan DPRD untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi aspirasi yang berkembang, dengan tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, ia mengusulkan agar DPRD melibatkan organisasi perangkat daerah teknis guna memperoleh data yang lebih akurat. Jika diperlukan, proses tersebut juga dapat didampingi oleh pendapat hukum dari aparat penegak hukum.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pada akhirnya, ia berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif dan transparan, sehingga mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas daerah. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.