IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Berau bersama Universitas Muhammadiyah (UM) Berau bekerja sama dalam menentukan penyesuaian harga tarif air bersih kepada konsumen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakkal yang digelar pada Kamis (21/5/2026) kemarin di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Dalam forum itu, akademisi sekaligus dosen pengajar UM Berau, Dr. H. Abdul Hakim, S.E., M.Si menghimbau kepada Pemda Berau selaku pemegang saham terbesar di Perumda Batiwakkal atau PDAM Berau untuk memikirkan secara matang batas tarif yang akan ditentukan agar tidak memberatkan pelanggan.

Ia pun menyadari bahwa PDAM Berau sejak tahun 2011 sampai saat ini belum melakukan pembaruan tarif. Belum lagi, Perumda Batiwakkal itu mendapat surat teguran dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segara melakukan penyesuaian tarif.

“Penyesuaian tarif ini sebenarnya dilatarbelakangi kondisi Perumda Air Minum yang terakhir melakukan penyesuaian sejak 2011. Tahun 2024 sempat direncanakan, tetapi situasinya dinilai belum tepat sehingga ditunda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kajian penyesuaian tarif dilakukan karena terdapat ketentuan pemerintah yang mengharuskan tarif air menyesuaikan dengan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) Kaltim, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan daerah air minum.

“Kalau pelayanan ingin maksimal, tentu harus ditunjang pembiayaan operasional yang cukup,” katanya.

Berdasarkan kajian tersebut terdapat beberapa point yang perlu disikapi terkait kondisi Perumda Batiwakal yang dua tahun terakhir tahun 2024 dan 2025 ini tidak memenuhi FCR ( Full Cost Recovery ) dimana kondisi berdampak pada sanksi sesuai permendagri No. 21 tahun 2020 dimana sanksi adalah :

Ayat pertama, dalam hal Tarif BUMD Air Minum dimiliki oleh Kabupaten/Kota Tidak Memenuhi Pemulihan Biaya Penuh (Full Cost Recovery), Gubernur merekomendasikan melakukan restrukturisasi internal BUMD.

Ayat dua, restrukturisasi internal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.

Ayat ketiga, dalam hal Tarif tidak memenuhi pemulihan biaya penuh (Full Cost Recovery) tiga tahun berturut- turut, Gubernur melakukan analisis kelayakan usaha BUMD Air Minum.

Ia mengingat tahun 2026 adalah tahun tiga jika Perumda Batiwakkal tidak memenuhi FCR maka kemungkinan besar PDAM Batiwakkal akan bergabung dengan PDAM terdekat dalam hal ini Kutai Timur yang secara nyata Tarif nya jauh lebih mahal dari tarif Perumda Batiwakkal.

Selain itu hasil kajian menyarankan adanya Subsidi Silang terhadap Pelanggan dengan kreteria Sosial, Pendidikan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR) dimana semula tarif Sosial, Pendidikan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah berkisar Rp.3.500.-/ M3 sekarang disesuaikan menjadi Rp. 900,-/M3. Sementara kenaikan yang signifikan terjadi pada Niaga Menengah dan Besar.

Penyesuaian tarif ini juga menyikapi karena Perumda Batiwakkal belum melakukan penyesuaian tarif air minum sejak tahun 2011 sementara biaya operasional seperti Listrik dan Bahan kimia sudah berkali -kali mengalami kenaikan.

Menurutnya, terdapat risiko serius apabila selama tiga tahun berturut-turut perusahaan daerah air minum tidak mampu memenuhi Full Cost Recovery (FCR) atau batas harga dasar yang ditetapkan pemerintah.

“Tahun 2024 tidak memenuhi FCR, 2025 juga tidak memenuhi, dan 2026 ini menjadi tahun ketiga. Kalau kondisi itu terus terjadi, ada kemungkinan pemerintah provinsi mengambil alih atau menggabungkan perusahaan air minum dengan daerah terdekat,” jelasnya.

Ia mencontohkan, tarif rata-rata air di Kutai Timur telah berada di kisaran Rp9.000 per meter kubik. Jika penggabungan terjadi, maka tarif di Berau berpotensi ikut menyesuaikan.

“Ini yang ingin kita hindari. Karena kalau sampai diambil alih, otomatis tarif bisa ikut naik menyesuaikan daerah lain,” ujarnya.

Dalam kajian tersebut, kata dia, penyesuaian tarif dirancang tetap memperhatikan fungsi sosial perusahaan daerah. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sektor sosial, hingga lembaga pendidikan justru diusulkan mendapatkan keringanan tarif melalui mekanisme subsidi silang.

“Rumah tangga miskin yang sebelumnya membayar sekitar Rp3.800, diusulkan turun menjadi Rp1.500. Begitu juga sektor sosial dan pendidikan, tarifnya juga diturunkan,” katanya.

Ia pun menyarankan untuk melakukan subsidi silang agar dapat ditopang dari kelompok pelanggan dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.

“Jadi masyarakat dengan penghasilan besar ikut membantu mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah, sektor sosial, dan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga mengakui proses sosialisasi kenaikan tarif sebelumnya belum berjalan maksimal sehingga memicu penolakan di masyarakat.

“Waktu itu sosialisasi hanya sampai di forum RT dan tidak benar-benar sampai ke masyarakat. Akibatnya masyarakat kaget karena kenaikannya cukup besar,” katanya.

Karena itu, ia meminta Pemda Berau dan Perumda Batiwakkal agar tidak gegabah dalam menetapkan kebijakan tarif baru tanpa kesiapan dan pemahaman masyarakat.

“Kalau memang ada penyesuaian tarif, masyarakat harus diberi kesiapan terlebih dahulu. Sosialisasi harus benar-benar sampai ke masyarakat,” tegasnya.

Selain penyesuaian tarif, ia juga menyoroti pentingnya pembenahan pelayanan air bersih. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menuntut tarif yang wajar, tetapi juga kualitas layanan yang baik.

“Apa artinya tarif naik kalau pelayanan tetap buruk. Yang diinginkan masyarakat itu air benar-benar layak digunakan, tidak keruh dan tidak penuh lumpur,” katanya.

Ia meminta Perumda Batiwakkal untuk rutin melakukan pengawasan terhadap meteran pelanggan dan memperbaiki kebocoran jaringan yang selama ini kerap merugikan masyarakat.

“Kebocoran kecil sekalipun bisa membuat meteran terus berjalan. Masyarakat merasa tidak memakai air, tetapi tagihannya tetap tinggi,” ujarnya.

Ia berharap Pemda Berau dapat mengkaji seluruh aspek secara matang sebelum menetapkan kebijakan penyesuaian tarif, termasuk memastikan peningkatan pelayanan berjalan beriringan dengan kenaikan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

“Kalau memang terjadi penyesuaian tarif, maka Perumda juga wajib meningkatkan pelayanan, melakukan efisiensi, dan memastikan air yang diterima masyarakat benar-benar layak digunakan,” pungkasnya. (*/Pan).