IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Penetapan kawasan konservasi Pulau Kakaban oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang secara otomatis mengalihkan pengelolaannya ke pemerintah provinsi menjadi alarm tersendiri bagi Kabupaten Berau. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menilai peristiwa itu sebagai peringatan nyata betapa keterbatasan kewenangan atas wilayah laut dapat menggerus kendali daerah atas aset wisata bahari yang paling berharga sekalipun.

 

Secara regulasi, pengelolaan wilayah laut memang bukan domain pemerintah kabupaten. Kewenangan itu berada di tangan provinsi. Namun, bagi Subroto, keterbatasan regulasi bukan alasan untuk pasif. Sebaliknya, justru menjadi alasan kuat mengapa Pemkab Berau harus segera membangun kerja sama strategis yang saling menguntungkan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Mengingat perairan laut bukan kewenangan Kabupaten Berau, maka pemerintah daerah harus segera melakukan koordinasi dan kerja sama yang saling menguntungkan dengan Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

Tanpa sinergi yang kuat dan terstruktur, Subroto khawatir Berau hanya akan menjadi penonton atas kekayaan alamnya sendiri menyaksikan potensi wisata bahari yang selama ini menjadi kebanggaan daerah dikelola dan dinikmati pihak lain.

“Tanpa kolaborasi yang kuat, takutnya kita hanya akan menjadi penonton di rumah sendiri,” jelasnya.

Di luar persoalan kewenangan, Subroto juga menyoroti pentingnya komitmen internal Pemkab Berau dalam menopang sektor pariwisata yang telah ditetapkan sebagai program unggulan daerah. Menurutnya, dukungan tidak boleh berhenti pada tataran retorika melainkan harus tercermin secara konsisten dalam kebijakan penganggaran yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“DPRD menyarankan agar pemerintah daerah konsisten dalam penganggaran. Semua (OPD) harus mendukung program pariwisata, mengingat ini adalah salah satu program unggulan Kabupaten Berau,” tandasnya.

Bagi Subroto, pengembangan pariwisata bahari Berau adalah pekerjaan bersama yang tidak bisa dibebankan pada satu atau dua instansi saja. Seluruh lini pemerintahan harus bergerak dalam arah yang sama dan koordinasi dengan provinsi adalah fondasi yang tidak boleh lagi ditunda. (ADV).