IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kabar yang sudah lama diantisipasi itu kini resmi berstatus surat pemberitahuan. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) telah menyampaikan laporan tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mengenai rencana penutupan proyek di kawasan PT Berau Coal Job Site Lati. Pengurangan karyawan dijadwalkan berlangsung bertahap mulai Mei hingga Agustus 2026 mengakhiri lebih dari dua dekade kehadiran salah satu kontraktor pertambangan terbesar di Bumi Batiwakkal.

Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengungkapkan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari perusahaan terkait rencana penghentian proyek tersebut. Ia memastikan penutupan ini bukan dipicu persoalan internal perusahaan, melainkan semata karena masa kontrak kerja antara kontraktor dan pemegang konsesi telah habis.

“Proyek itu memang sudah habis kontraknya dari pemberi kontrak (PT Berau Coal). Dampaknya, otomatis akan ada PHK di situ karena proyeknya tutup,” ujar Anang beberapa waktu silam.

Meski surat pemberitahuan sudah diterima, Anang mengaku pihak manajemen BUMA belum memaparkan secara rinci data jumlah karyawan yang akan terdampak. Karena itulah Disnakertrans berencana memanggil manajemen perusahaan dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan menyeluruh.

“Kami mau ada penjelasan langsung dari manajemen perusahaan soal alasan, mekanisme, sampai jumlah tenaga kerja yang terdampak,” tambahnya.

Menyikapi proses pengurangan karyawan yang dijadwalkan berlangsung secara bertahap, Anang memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan. Ia meminta agar nasib tenaga kerja lokal mendapatkan perhatian utama dan tidak langsung dipangkas begitu saja. Namun, ia juga menggarisbawahi pekerja lokal yang dipertahankan harus memiliki kualifikasi dan rekam jejak yang baik selama bekerja.

“Penutupan ini kan bertahap, tidak langsung seperti menutup toko. Saya harapkan proses PHK ini memperhatikan tenaga lokal dulu,” tegasnya.

Anang juga meminta agar setiap rencana PHK dikomunikasikan lebih awal kepada pemerintah daerah agar proses penyelesaian dapat dilakukan bersama-sama dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Persoalan ini sesungguhnya bukan lahir tiba-tiba. Gelombang PHK di sektor tambang Berau sudah mulai terasa jauh sebelum surat BUMA masuk ke meja Disnakertrans. Kebijakan Kementerian ESDM yang memangkas kuota produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga 40—70 persen turut menekan kelangsungan operasional sejumlah perusahaan tambang di wilayah ini.

Di luar BUMA, PHK di sektor pertambangan Berau telah mencatat angka yang mengkhawatirkan. Sejak Januari hingga Maret 2025, tercatat lebih dari 760 pekerja mengalami PHK, dengan sekitar 24 perusahaan terlibat mayoritas dari sektor pertambangan batu bara.

Kini dengan penutupan proyek BUMA yang diperkirakan menyerap ribuan tenaga kerja, tekanan itu berpotensi jauh lebih besar. Disnakertrans Berau mengakui tantangan yang ada, sambil terus mendorong pekerja terdampak untuk melirik sektor lain sebagai alternatif penghidupan termasuk pariwisata dan usaha mikro kecil menengah yang dinilai masih memiliki ruang tumbuh di Berau. (*).