Belum Kantongi Izin, Penjualan Miras di Hotel Bintang Tiga Berau Dipastikan Ilegal
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Aktivitas penjualan minuman beralkohol (miras) di salah satu hotel berbintang tiga di Kabupaten Berau dipastikan belum mengantongi izin resmi. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau setelah melakukan penelusuran terhadap sistem perizinan yang berlaku.
Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat pengajuan maupun penerbitan izin penjualan miras melalui mekanisme resmi.
“Perizinan berada di tingkat provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditambah adanya ketentuan larangan dalam peraturan daerah. Jadi sampai sekarang, izin penjualan miras di Berau memang belum ada yang terbit,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).
Ia menjelaskan, proses perizinan usaha saat ini mengacu pada sistem OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Dalam sistem tersebut, jenis usaha, persyaratan, serta kewenangan perizinan ditentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk usaha terkait minuman beralkohol, sebagian besar kewenangan masih berada di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
Di sisi lain, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol masih menjadi dasar hukum utama di daerah. Dalam aturan tersebut, penjualan miras dilarang, kecuali di lokasi tertentu seperti hotel berbintang lima.
Namun, hingga kini Kabupaten Berau belum memiliki hotel dengan klasifikasi bintang lima. Kondisi ini membuat tidak adanya ruang legal bagi penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
“Dalam perda, penjualan miras dibatasi, bahkan hanya diperbolehkan untuk hotel berbintang lima. Sementara di Berau sendiri belum ada hotel dengan klasifikasi tersebut,” tegasnya.
Dody juga menyoroti dinamika regulasi dari pemerintah pusat yang turut memengaruhi kebijakan daerah, mulai dari PP Nomor 24 Tahun 2018, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, hingga pembaruan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Dulu banyak kewenangan di provinsi, sekarang sebagian sudah ke daerah. Tapi tetap harus selaras dengan aturan lain, termasuk perda,” tambahnya.
DPMPTSP Berau menegaskan, selama belum ada izin resmi yang diterbitkan, seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut tetap tidak diperbolehkan. (itn)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.