IKLAN VIDEO LIST

“Disetujui atau tidak (pemekaran) keputusannya itu ada di kabupaten. Maka prosesnya kita persiapkan, baik dari sisi verifikasi administrasi maupun teknisnya,” bebernya.

Disampaikannya, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk pemekaran suatu kampung, salah satunya di jumlah penduduk.

“Menurut aturan minimal 1.300 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK). Sejauh ini dari paparan tim, itu sudah mencukupi. Tapi nanti akan diverifikasi kembali oleh tim kabupaten,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, H. Husin Djufrie, mendukung usulan pembentukan Kampung Talisayan Seberang (Babagunung). Menurutnya pemekaran kampung tersebut sudah sangat layak, sehingganya perlu adanya pemekaran untuk pemerataan pembangunan, baik dari infrastruktur maupun ekonomi.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Saya sangat setuju, melihat dari segi jumlah masyarakat dan ekonomi yang sudah berkembang, sehingga pemekaran ini sudah dianggap kebutuhan oleh masyarakat,” katanya.

Karena itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini akan mengawal wacana pemekaran tersebut.

“Kita akan kawal, dan kita targetkan selama setahun kampung tersebut akan dimekarkan. Karena itu permintaan dari masyarakat,” imbuhnya. (*/nto)