IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas permasalahan yang muncul setelah pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Berau. Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Berau, H. Liliansyah, yang juga merupakan Anggota DPRD Fraksi Nasdem, di Ruang Komisi III Gedung DPRD Berau.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memfokuskan penataan pegawai non-ASN, termasuk tenaga kontrak, outsourcing, dan pegawai yang tidak masuk kategori PNS maupun P3K.

Dalam penjelasannya, Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB). Keputusan tersebut menyatakan bahwa tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi P3K, baik yang lulus maupun tidak, tetap bisa dianggarkan dan berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Alhamdulillah, kami di Berau sedang berbagi tugas, dan hari ini Ibu Bupati bersama Kepala BPKAD, Kepala Bapelitbang, Kepala BKPSDM, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kesehatan sedang melakukan zoom-meeting dengan Mendagri untuk membahas penataan ini,” ujar Muhammad Said.

Said menambahkan bahwa seleksi P3K diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Pemerintah memastikan bahwa seluruh tenaga kerja non-ASN yang memenuhi syarat akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes dan memperoleh status P3K, baik untuk kategori penuh waktu maupun paruh waktu. Seluruh proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan berbasis sistem.

“Pemerintah memastikan seleksi ini dikelola secara transparan dan tidak ada manipulasi dalam prosesnya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan seleksi, bukan pihak daerah atau instansi terkait,” ujar Said, menegaskan.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan P3K sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberikan kejelasan status dan hak bagi seluruh tenaga kerja di sektor publik. (*)

Penulis: Divana