IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicairkan pada Juni 2026. Kepastian ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan gaji ke-13 tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang umumnya diberikan menjelang tahun ajaran baru, guna membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan agar dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK di Berau direncanakan cair pada Juni mendatang, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muhamad Said Sekertaris Daerah (Sekda) Berau.

Selain itu, pembayaran akan dilakukan menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing perangkat daerah, sehingga memungkinkan dilakukan secara bertahap.

“Prosesnya tetap kami sesuaikan dengan kesiapan administrasi, tetapi pada prinsipnya hak pegawai tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan,” tambahnya.

Dengan kepastian ini, ASN dan PPPK diharapkan dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut secara bijak, sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah di pertengahan tahun. (ADV).