IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, telah mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024. Pengumuman itu dimuat dalam surat Nomor 1361/PL.02.2-Pu/6403/2024 tentang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 526 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah adalah 15.237.

Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati adalah pada Selasa (27/8/2024) sampai dengan Rabu (28/8/2024) pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita, serta Kamis (29/8/2024) pukul 08.00 hingga 23.59 Wita, di Kantor KPU Berau, Jalan Haji Isa I (Kantor BPBD), Tanjung Redeb.

Dalam Peraturan KPU, disebutkan bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

Bagi pasangan calon yang berstatus sebagai anggota legislatif, dalam PKPU juga disebutkan wajib mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Adapun permohonan akses silon untuk pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tahun 2024 diantaranya Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Berau.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten juga harus menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.

“Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung,” ungkap Ketua KPU Berau, Budi Harianto, Sabtu (24/8/2024).

Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/ PermohonanSILONParpolPilkadaBerau2024.

Dalam pengumuman pendaftaran tersebut, KPU Berau juga menyebut pihaknya membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Berau. Sehingga informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Berau Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email teknis.kpuberau@gmail.com. (*/ADV)

Editor: Hardianto