
Pemkab Berau Genjot Pajak Daerah, Upaya Mengurangi Ketergantungan pada Dana Transfer Pusat
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya memperbesar kemandirian fiskal di tengah tantangan efisiensi anggaran dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu langkah utama yang kini didorong pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Target PAD Berau pada 2026 bahkan dipatok mencapai Rp 450 miliar, meningkat dibanding realisasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 331 miliar.
Pemerintah Daerah (Pemda) menilai, penguatan sektor pajak daerah menjadi penting agar kemampuan fiskal daerah tidak terus bergantung pada transfer pemerintah pusat. Pajak daerah sendiri diproyeksikan menyumbang sekitar Rp 170 miliar pada 2026 atau naik dibanding capaian tahun sebelumnya sebesar Rp 144 miliar.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyebut optimalisasi pajak dan retribusi merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal.
“PAD harus diperkuat agar daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat,” ujarnya.
Sejumlah sektor dinilai masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan, termasuk pajak listrik, perhotelan, restoran, hiburan, serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemerintah daerah juga mulai mendorong digitalisasi sistem pembayaran guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan sistem digital pemantauan transaksi pajak atau Transaction Monitoring Device (TMD). Sistem tersebut digunakan untuk memantau transaksi usaha secara real time, terutama pada sektor hotel, restoran, dan hiburan.
Melalui sistem tersebut, Pemda menargetkan peningkatan penerimaan pajak hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun. Selain memperbesar pendapatan, digitalisasi juga diharapkan mampu menekan potensi kebocoran pajak.
Di sisi lain, penguatan PAD dipandang menjadi kebutuhan mendesak di tengah kebijakan efisiensi dan pemangkasan transfer ke daerah. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif agar program pembangunan tetap berjalan.
Meski demikian, optimalisasi pajak daerah juga dinilai perlu dibarengi dengan transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sejumlah kalangan menilai, masyarakat akan lebih patuh membayar pajak apabila dampaknya benar-benar dirasakan secara langsung.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Berau berharap penguatan PAD tidak hanya menjadi instrumen meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi fondasi menuju tata kelola fiskal yang lebih mandiri dan berkelanjutan. (ADV).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.