Pemkab Berau Tetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi 2025, Talisayan Tertinggi
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) telah mengumumkan kebijakan terkait alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung distribusi pupuk yang efisien dan terjangkau bagi petani yang berhak, serta menjaga stabilitas harga di tingkat kecamatan.
Pupuk bersubsidi tahun 2025 akan diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 hektare per musim tanam. Pupuk tersebut mencakup sektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, perkebunan seperti tebu rakyat, kopi, dan kakao, serta hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Bambang Sujatmiko, Pejabat Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan DTPHP Berau, mengungkapkan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Bambang menambahkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 12,75% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total kebutuhan pupuk yang diusulkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sebanyak 3.480,735 ton Urea, 5.790,667 ton NPK, dan 405,684 ton NPK formula khusus untuk kakao.
“Selain itu, kami berharap kenaikan alokasi ini dapat memenuhi kebutuhan pupuk bagi lebih banyak petani di seluruh Kabupaten Berau,” kata Bambang.
Dalam rekapitulasi RDKK untuk 13 kecamatan di Kabupaten Berau, Kecamatan Talisayan mencatatkan alokasi tertinggi dengan rencana tanam seluas 7.021 hektare. Kebutuhan pupuk di kecamatan ini diperkirakan mencapai 1.674.288 kg Urea dan 2.051.825 kg NPK. Sebaliknya, Kecamatan Tanjung Redeb tercatat dengan alokasi terendah, hanya mencatatkan 6 hektare rencana tanam dengan kebutuhan 1.200 kg NPK.
Bambang menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan, mendorong kesejahteraan petani, serta menjaga stabilitas harga pupuk di tingkat kecamatan,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap dapat memberikan dampak positif bagi petani, mendorong peningkatan hasil pertanian, serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Berau. (*)
Penulis: Divana
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.