
Pemkab dan DPRD Berau Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Naik Rp 949 M
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Berau di Gedung DPRD Berau, Selasa (29/9/2026) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta sejumlah pihak terkait.
Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas mengatakan, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 merupakan hasil pembahasan yang cukup panjang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dinamika kebijakan fiskal setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Lebih Bayar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
“Alhamdulillah, pembahasan dapat diselesaikan menjelang batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kesepakatan ini dilandasi kepentingan yang lebih luas untuk masyarakat Kabupaten Berau,” kata Sri Juniarsih.
Perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian dilakukan menyusul adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebelumnya, kebutuhan pergeseran anggaran, serta kondisi darurat dan luar biasa.
Sri menjelaskan, sejumlah dinamika yang terjadi sepanjang 2026 turut memengaruhi kebijakan anggaran daerah. Di antaranya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengendalian inflasi, serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Karena itu, belanja dalam perubahan anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat wajib dan prioritas.
Prioritas tersebut mencakup pemenuhan kekurangan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, serta kebutuhan operasional pelayanan dasar perangkat daerah.
Pemkab Berau juga memperkuat belanja tidak terduga untuk mendukung penanganan karhutla yang bersumber dari bantuan Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, anggaran perubahan diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum, jaminan sosial, serta penanggulangan kemiskinan.
Pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kewajiban utang belanja sejumlah perangkat daerah atas pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir 2025. Termasuk di dalamnya belanja yang bersumber dari sisa pendapatan earmarked 2025 serta administrasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,674 triliun. Angka tersebut meningkat Rp949,557 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebesar Rp2,724 triliun.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,946 triliun, meningkat Rp533,829 miliar dari APBD murni sebesar Rp3,412 triliun.
Adapun pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp272,644 miliar, turun Rp415,728 miliar dibandingkan APBD murni yang mencapai Rp688,372 miliar.
Sri Juniarsih menegaskan, keterbatasan kemampuan fiskal tidak boleh menghentikan upaya pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita semua tentu berharap di tengah keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, upaya pembangunan tetap dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan program setelah Perubahan APBD ditetapkan relatif terbatas. Karena itu, ia meminta dukungan DPRD Berau agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 September 2026.
Menurut Sri, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, meskipun dihadapkan pada keterbatasan fiskal dan dinamika kebijakan pemerintah pusat.
“Eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, untuk pembangunan di Kabupaten Berau dengan segala keterbatasan dan dinamika yang ada saat ini,” pungkasnya. (*/adv/nto)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.