Pengoperasian Kapal Penumpang di Teluk Sulaiman Terkendala Perizinan dan Studi Kelayakan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Rencana pengoperasian kapal penumpang di Pelabuhan Teluk Sulaiman masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, Andi Marawangeng, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang disusun atau diusulkan Dishub Berau ke Kementerian Perhubungan maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait operasional kapal penumpang tersebut.
“Terkait dokumen resmi, untuk sementara waktu belum kami susun atau ajukan,” ujar Andi.
Meskipun demikian, Dishub Berau terus melakukan koordinasi, terutama dengan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dalam hal perizinan sandar dan gerak kapal. Namun, menurut Andi, kewenangan terkait gerak kapal sepenuhnya berada di bawah KUPP. Sementara Dishub hanya memiliki kewenangan pada aspek pelabuhan dan sisi daratnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa regulasi dan persyaratan teknis, terutama izin gerak kapal penumpang, menjadi salah satu kendala utama sehingga pengoperasian belum dapat dilaksanakan.
“Untuk kapal penumpang, terutama izin gerak itu adalah kewenangan KUPP. Kami dari Dishub hanya menangani sisi pelabuhan dan daratnya,” jelasnya.
Terkait dengan kelayakan operasional, hingga kini belum ada kajian kelayakan atau studi teknis yang dilakukan Dishub Berau mengenai rute dan kebutuhan kapal penumpang di wilayah Pelabuhan Teluk Sulaiman.
“Sampai sekarang memang belum ada kajian teknisnya,” ungkap Andi.
Meski demikian, Dishub tetap menargetkan penyempurnaan fasilitas pendukung pelabuhan bisa rampung dalam waktu dekat. Tahun ini ditetapkan sebagai tahun terakhir untuk penyempurnaan Dermaga Pengumpan Lokal Teluk Sulaiman.
“Tahun ini merupakan kegiatan terakhir untuk penyempurnaan dermaga di Teluk Sulaiman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Berau sempat menyebut bahwa pengoperasian kapal penumpang di pelabuhan tersebut diharapkan bisa terealisasi tahun ini. Namun, melihat kondisi terkini, diperlukan percepatan dalam penyusunan dokumen teknis, perizinan, serta studi kelayakan agar target tersebut dapat dicapai. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.