Sengketa Lahan Hambat Pembangunan Sekolah, 54 Murid di Gunung Tabur Terpaksa Belajar di Rumah Warga
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Persoalan status lahan yang tak kunjung tuntas memaksa puluhan anak usia sekolah di RT 17, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjalani kegiatan belajar mengajar di rumah-rumah warga. Kondisi ini terjadi karena wilayah tersebut belum memiliki gedung sekolah dasar yang layak dan permanen.
Ketua RT 17, Fadli, mengungkapkan permasalahan itu langsung di hadapan anggota DPRD Berau pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (18/5/2026) kemarin.
Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 54 peserta didik dari kelas 1 hingga kelas 6 yang belajar dengan memanfaatkan rumah warga sebagai ruang kelas, dengan hanya tiga orang guru yang bertugas.
“Anak-anak kami ada 54, dari kelas 1-6. Mereka memakai rumah-rumah warga dan hanya ada tiga guru yang mengajar,” ungkap Fadli.
Wilayah RT 17 yang membentang dari kilometer 33 hingga kilometer 55 di perbatasan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, sebagian besar masuk dalam kawasan konsesi PT Tanjung Redeb Inhutani (TRH) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Energi Utama. Kondisi itu menjadi penghalang utama pembangunan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut.
“Kami sempat mengajukan lokasi untuk pembangunan tapi terkendala status lahan. Kenapa kami sampaikan itu karena selain di HGU tidak ada yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan,” jelas Fadli.
Ia mengungkapkan bahwa PT TRH sebenarnya telah menyatakan kesediaan untuk meminjamkan bahkan menghibahkan lahannya demi pembangunan sekolah. Namun, tawaran tersebut hanya mencakup pinjam pakai selama satu tahun dengan bangunan yang bersifat non-permanen syarat yang dinilai warga tidak memadai untuk keberlangsungan pendidikan jangka panjang.
“Kami sempat protes dan pertanyakan kenapa non permanen dan hanya satu tahun. Makanya kami mau pemerintah bisa bersurat ke mereka soal pembangunan itu,” pintanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi maupun dokumen terkait kejelasan status lahan yang direncanakan untuk lokasi pembangunan sekolah itu.
Menurutnya, legalitas dan kepastian posisi koordinat lahan merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan sebelum proses pelepasan atau pengadaan tanah dapat dilakukan, termasuk untuk keperluan pembangunan fasilitas publik seperti sekolah.
“Kalau kita memang ingin melegalkan satu lahan, kita harus tahu lahan itu posisinya di mana. Sampai hari ini saya belum pernah menerima masukan atau dokumen resmi berkaitan dengan lahan itu,” ujar Sulaiman.
Ia menjelaskan, kejelasan posisi lahan sangat krusial untuk menentukan regulasi yang akan diberlakukan. Jika lahan berada di dalam kawasan hutan, prosedurnya adalah pelepasan kawasan, sedangkan jika masuk dalam HGU perusahaan swasta, pemerintah tidak dapat begitu saja membangun tanpa melalui proses hukum yang jelas.
“Tapi jika masuk ke dalam izin lokasi orang lain atau HGU perusahaan swasta, maka tidak mungkin pemerintah langsung membangun tanpa proses hukum yang jelas,” paparnya.
Sulaiman memastikan persoalan ini akan dikoordinasikan bersama dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab sektor pendidikan, agar dapat diselesaikan secara lintas sektoral.
“Pendidikan itu sangat penting, tetapi tidak mungkin kita membangun suatu gedung atau sekolah kalau tidak ada legalitas yang jelas. Begitu posisi lahan ini klir, kami dari Dinas Pertanahan dipastikan akan langsung menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Hingga kini, 54 anak di RT 17 Gunung Tabur masih menanti kepastian antara hak mereka atas pendidikan yang layak dan kerumitan birokrasi pertanahan yang belum menemukan jalan keluar. (*/Pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.