
DPRD Berau Soroti Dampak SE Kemendikdasmen terhadap Guru Honorer
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penataan guru non-ASN menuai sorotan dari kalangan legislatif di Kabupaten Berau.
Anggota Komisi I DPRD Berau, H. Nurung, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan apabila tidak dibarengi solusi yang jelas dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi pendidikan di berbagai daerah, khususnya di kampung-kampung, saat ini masih sangat bergantung pada keberadaan tenaga honorer karena kekurangan tenaga pendidik.
“Sangat disayangkan regulasi Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini. Saya menilai ini bisa menjadi kemunduran dalam upaya mencerdaskan anak-anak bangsa, terutama karena masih banyak sekolah yang diisi tenaga pendidik honorer,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya, pemerintah seharusnya lebih dulu menyiapkan langkah konkret untuk memberikan kepastian status kepada para guru honorer, baik melalui pengangkatan menjadi PNS maupun PPPK.
Selain itu, Nurung juga menilai daerah seharusnya tetap diberikan ruang untuk memberdayakan tenaga honorer sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Mestinya ada solusi terlebih dahulu sebelum aturan diberlakukan. Karena kita masih sangat kekurangan tenaga pendidik, khususnya di daerah terpencil,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat kembali mempertimbangkan regulasi tersebut dengan melihat dampaknya terhadap pelayanan pendidikan di daerah. Menurutnya, organisasi kepala daerah juga perlu menyampaikan berbagai persoalan yang muncul akibat kebijakan itu kepada kementerian terkait agar menjadi bahan evaluasi.
“Harapannya sebelum SE ini benar-benar berlaku, ada perubahan atau solusi melalui berbagai pertimbangan demi keberlangsungan pendidikan,” tutupnya. (ADV/Pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.