IKLAN VIDEO LIST

Menurutnya, ketujuh desa tersebut telah melalui proses evaluasi berkala setiap enam bulan bersama tim pemekaran desa. Evaluasi dilakukan dua kali dan hasilnya menyatakan semua desa layak menjadi desa definitif karena telah memenuhi indikator administrasi, kewilayahan, dan teknis pemerintahan.

“Dari catatan tim evaluasi, tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. Penilaian ini jadi dasar bagi kami untuk mendorong percepatan proses penetapan,” katanya.

DPMD Kukar menargetkan status definitif bagi tujuh desa tersebut bisa ditetapkan paling lambat pada awal tahun 2026. Dengan demikian, desa-desa itu akan memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri, serta dapat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.

“Ini bukan sekadar perubahan status administratif, tapi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan,” tutup Arianto. (Adv)