Tukar Guling Jalan yang Diajukan PT BC Belum Tentu Disepakati
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Plt Assisten II Setkab Berau, Mustakim, menegaskan bahwa belum ada pembahasan konkret terkait rencana tukar guling Jalan Poros Sambaliung-Suaran yang akan dilakukan PT Berau Coal.
Hal itu kata dia baru akan dibahas dalam rapat yang digelar besok di Ruang Kakaban, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Besok akan membahas secara menyeluruh pada rapat. Yang jelas, dalam pelaksanaan tukar guling ini, pemerintah harus mendapatkan keuntungan yang seimbang,” katanya.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi pihak terkait untuk menyelesaikan segala perincian terkait rencana tukar guling ini.
“Belum ada pembahasan amdal terkait itu. Dan memang pengurusan amdal juga bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Diharapkan, dengan adanya rapat tersebut, akan tercapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
“Yang jelas, dalam tukar guling itu, pemerintah tidak boleh rugi. Itu mutlak. Dan juga, wacana tukar guling ini belum tentu bisa disepakati. Bisa jadi ditolak,” tandasnya.
Sebelumnya, akun resmi Instagram Biro Adbang Setda Provinsi Kalimantan Timur membagikan momen kegiatan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan PT Berau Coal pada Ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb yang terletak di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Rabu (07/02/2024).
Dalam keterangan resminya, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Yuliastuti Raudatul Wahidah, beserta Analis Monitoring & Evaluasi Pelaporan Biro Administrasi Pembangunan, Didiet Adhitya Melle menghadiri undangan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan perusahaan tambang batubara PT Berau Coal.
“Pihaknya hadir berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Timur nomor 500.14.3/3450/B.AP-I tanggal 31 Januari 2024,” tulisnya.
Survei tersebut dilakukan pada ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb yang terletak di Kampung Gurimbang. Survei ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda, Badan Pertanahan Nasional, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Tengah dan PT Berau Coal.
Setelah survei lapangan selesai, dilaksanakan rapat pembahasan hasil survei yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Daerah Yuliastuti Raudatul Wahidah. Rapat tersebut dilaksanakan di Grand Parama Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Hasil pembahasan mencakup rencana ruas jalan yang dimohonkan oleh PT Berau Coal untuk ditukar sepanjang 5,9 km. Rencana jalan pengganti yang diusulkan oleh PT Berau Coal adalah sepanjang 8,02 km dengan kondisi tutupan lahan berupa hutan, rawa, dan kebun,” tulis akun biro.adbang tersebut.
PT Berau Coal akan menyampaikan secara tertulis rincian jalan pengganti kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur. Mereka juga akan menyerahkan data shapefile jalan provinsi dan rencana jalan pengganti, data tutupan lahan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta foto udara dari drone kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam rencana ruas jalan pengganti tersebut, terdapat penguasaan lahan oleh masyarakat yang perlu diselesaikan oleh PT Berau Coal, baik yang berada dalam kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL). Hasil survei akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing instansi terkait dan akan menjadi bahan pertimbangan pada rapat pembahasan tukar menukar berikutnya.
Selanjutnya, permohonan tukar menukar jalan provinsi ini diajukan oleh PT Berau Coal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu, akan dilakukan peninjauan lapangan merupakan bagian dari prosedur dan persyaratan tukar menukar barang milik daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, dikutip dari media sekaltim.co, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur telah mengadakan rapat pembahasan pada tanggal 23 Januari 2024, yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ujang Rachmad, didampingi Kepala Biro Administrasi Pembangunan, H. Irhamsyah, dan Kepala Biro Hukum, Hj. Suparmi.
Rapat tersebut membahas persiapan peninjauan lapangan terkait rencana tukar menukar jalan provinsi. Survei lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang riil terkait kondisi jalan provinsi yang dimohonkan untuk ditukar dan rencana jalan pengganti.
Keputusan mengenai permohonan tukar menukar jalan provinsi dari PT Berau Coal akan dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan kepentingan daerah. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.