IKLAN VIDEO LIST

“Kami bersyukur ada bendungan, tapi inti masalahnya ganti rugi tidak pernah tuntas. Sudah 18 tahun kami menunggu, tapi sampai sekarang pembayaran belum juga jelas,” ujar Areza, warga lainnya.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, yang menemui warga, menilai konflik ini tak pantas dibiarkan berkepanjangan. Ia menekankan bahwa status bendungan sebagai PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Ini proyek strategis nasional, harusnya justru diselesaikan dengan cepat. Jangan sampai persoalan HGU atau hal administratif malah mengorbankan rakyat yang sudah puluhan tahun hidup di sana,” tegas Yani.

Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kalimantan segera merealisasikan pembayaran ganti rugi, mengingat masyarakat hanya menuntut kompensasi yang wajar atas rumah, lahan, dan sumber nafkah mereka.

“Ini sebenarnya sederhana, masyarakat hanya ingin kepastian. Saya yakin balai sudah siap membayar, tinggal kemauan untuk menuntaskannya,” tambahnya.

DPRD Kukar berkomitmen mengawal aspirasi warga hingga ke pemerintah pusat. Mereka juga berharap Presiden Prabowo dan kementerian terkait memberi perhatian serius agar konflik agraria yang membelit proyek bendungan ini bisa diselesaikan secara adil.(Adv)