IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait kepemilikan tanah di Kabupaten Berau ternyata membawa dampak yang tidak sepenuhnya terduga. Alih-alih hanya memberikan kepastian hukum, proses tersebut justru memicu munculnya gelombang pengajuan klaim hak ulayat dari berbagai kelompok masyarakat adat di sejumlah kampung secara bersamaan.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau, Sumadi mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait untuk tidak tergesa-gesa dalam merespons fenomena tersebut. Tanpa proses verifikasi yang cermat dan menyeluruh, ia khawatir klaim-klaim yang bermunculan itu justru akan menjadi benih konflik sosial baru di kemudian hari.

“Kita harus hati-hati, jangan sampai nanti ada konflik sosial baru. Memang Perda ini diperbaiki untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Sumadi, Jumat (22/5/2026).

Sumadi menegaskan bahwa setiap klaim yang masuk tidak boleh diterima begitu saja. Pemerintah daerah harus membuka kembali berkas-berkas lama terkait riwayat kepemilikan tanah di kampung yang bersangkutan. Langkah ini dinilai krusial mengingat sebagian besar pengukuran tanah di masa lalu masih dilakukan secara manual dan belum tercatat secara komprehensif dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang mengajukan itu perlu diteliti betul-betul, bahkan membuka berkas yang lama. Kampung mana yang mengajukan, berapa hektar yang sudah sertifikat, berapa yang masih SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah), dan berapa yang baru diklaim kelompok,” tegasnya.

Hanya setelah seluruh data divalidasi dan dipastikan tidak ada tumpang tindih maupun permasalahan hukum, barulah Surat Keputusan atau sertifikat hak ulayat dapat diterbitkan.

Komplikasi lain yang disoroti Sumadi adalah semakin seringnya keterlibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam sengketa lahan. Kehadiran pihak luar dalam persoalan tanah, menurutnya, kerap membuat situasi menjadi jauh lebih sensitif dan sulit dikelola. Karena itu, ia mendorong koordinasi yang akurat dan berlapis mulai dari pemerintah kampung, kecamatan, hingga instansi vertikal seperti BPN.

“Perlu dicek koordinasi yang akurat antara pemerintah kampung, pihak kecamatan, dan dinas terkait di BPN. Karena sekarang sudah banyak Ormas yang kalau ada masalah tanah, Ormas yang dibawa,” tutur Sumadi.

Pada akhirnya, Sumadi berharap revisi Perda ini benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang atas persoalan tanah yang selama ini berlarut-larut di Berau bukan sebaliknya, menjadi pintu masuk bagi klaim-klaim sepihak tanpa dasar yang justru memperkeruh keadaan.

“Harapan kita, Perda ini bisa menyelesaikan masalah yang selama ini terjadi. Jangan serta-merta begitu ada Perda, semua langsung mengajukan (klaim),” pungkasnya. (ADV).