IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Angka pernikahan dini di Kabupaten Berau mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Berau, tercatat ada 53 anak di bawah usia 19 tahun yang mengajukan permohonan pernikahan, terdiri dari 40 wanita dan 13 laki-laki. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun 2023, yang hanya mencatatkan 42 anak (37 wanita dan 5 laki-laki).

Kepala Kemenag Kabupaten Berau, Kabul Budiono, menjelaskan bahwa sejumlah faktor mempengaruhi terjadinya pernikahan dini. Di antaranya adalah keluarga broken home, pergaulan bebas, masalah ekonomi, serta pengaruh media tanpa filter yang tidak terkontrol.

“Peran orang tua sangat penting dalam mencegah pernikahan dini,” ujarnya, menekankan pentingnya perhatian dan pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka.

Untuk menanggulangi fenomena ini, pihak Kemenag Berau menerapkan prosedur ketat bagi anak di bawah usia 19 tahun yang ingin menikah. Permohonan pernikahan akan melalui sidang pengadilan agama untuk mendapatkan dispensasi khusus.

Kabul Budiono juga mengingatkan bahwa pernikahan dini memiliki sejumlah risiko, seperti dampak buruk terhadap kesehatan ibu dan anak, peningkatan kekerasan dalam rumah tangga, serta gangguan mental dan emosional. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk lebih giat melakukan sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya persiapan yang matang dalam memasuki pernikahan.

“Menikah bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi mempersiapkan segalanya untuk masa depan,” tegas Kabul, menutup pernyataannya.

Dengan meningkatnya angka pernikahan dini, Kemenag Kabupaten Berau berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya perencanaan hidup yang lebih matang sebelum memutuskan untuk menikah. (*)