Dugaan Ketidaksesuaian Data Perizinan Pelabuhan PT MSK Mencuat, Law Firm Minta Verifikasi Menyeluruh
Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan antara data dalam studi kelayakan, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun data operasional di lapangan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius instansi teknis terkait.
Tak hanya aspek tata ruang laut, Iswandy juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data dalam dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha.
Menurutnya, dokumen lingkungan harus dibangun berdasarkan data yang valid karena menjadi acuan dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengawasi dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha.
“Dokumen lingkungan dan dokumen pemanfaatan ruang harus dibangun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada informasi mengenai ketidaksesuaian data, maka perlu dilakukan evaluasi dan pencocokan secara menyeluruh,” jelasnya.
Makkareso dan Iswandy Law Firm menilai proses verifikasi yang dilakukan secara terbuka dan profesional akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan, perlindungan lingkungan pesisir, serta pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya segera melakukan sinkronisasi serta pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar operasional PT MSK.
“Prinsip yang harus dikedepankan adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jika seluruh dokumen telah sesuai, maka hasil verifikasi akan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, maka langkah korektif harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Iswandy. (*).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.