IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kabupaten Berau menjadi salah satu dari 236 daerah se-Indonesia, yang mendapatkan status baik penerapan dan pengawasan sistem Merit dengan nilai 253,5.

Sistem Merit merupakan kebijakan dinamis yang harus selalu dievaluasi sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Nasional. Pelaksanaan sistem Merit diantaranya terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.

Hasil penilaian yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas penerapan sistem merit di Berau, diserahkan oleh perwakilan KASN dan diterima langsung Bupati Berau Sri Juniarsih.

“Ini merupakan satu langkah maju kita untuk peningkatan kualitas ASN di Kabupaten Berau. SK yang pada hari ini diserahkan, tentunya dapat dijadikan pedoman untuk bergerak, serta dapat menjadi legalitas ke depan,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih usai menerima hasil penilaian, di Balai Mufakat, Rabu (17/7/2024).

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Berau memiliki komitmen kuat untuk mendukung implementasi sistem Merit pada manajemen ASN di Kabupaten Berau. Bahkan beberapa waktu yang lalu, juga telah membentuk tim penilaian mandiri penerimaan sistem Merit, berdasarkan keputusan Bupati Nomor 324 tahun 2023, tentang pembentukan penilaian mandiri penerapan sistem merit, dalam manajemen ASN.

“Kami sangat menyadari dalam perjalanannya ada banyak tantangan yang kami hadapi, sehingganya dalam beberapa indikator yang mencerminkan penerapan sistem Merit ini, Alhamdulillah masih baik. Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin, dan ini tentu saja membutuhkan kerja keras dari semua pihak, untuk dapat meningkatkan semua capaian-capaian tersebut,” tambahnya.

Sedangkan Anggota KASN Koordinator Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani, mengatakan tujuan adanya sistem Merit ini agar para ASN lebih profesional dan memberikan pelayanan masyarakat yang lebih baik.

“Saya juga memberikan apresiasi untuk BKPSDM, yang melakukan berbagai hal terkait penilaian sistem Merit ini. Apalagi menuju Indonesia 2045, lingkungan strategis dan kebutuhan ASN berkualitas sangat diperlukan,” tuturnya.

Dijelaskannya, yang saat ini berkaitan dengan sistem Merit adalah semua yang sangat berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. Dan khusus untuk indeks korupsi, sistem Merit jadi salah satu tolok ukur penilaian KPK.

“Berdasarkan data KASN, penilaian yang dilakukan sejak 2019 ini untuk penerapan sistem Merit sudah mencapai target di RPJMN, dimana semua Kementerian di pusat hasilnya baik. Sedangkan untuk provinsi dari target 85 persen sudah 88 persen mencapai baik. Dan untuk kabupaten kota sudah 44,5 persen yang hasilnya baik dan sangat baik. Angka ini diatas target 30 persen,” pungkasnya. (*)

Editor: Hardianto