OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – DPRD Berau menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Berau pada Jumat, 9 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, serta kepala OPD dan anggota DPRD Berau.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan DPRD Berau mengenai Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024. Selain itu, juga dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menjelaskan bahwa rancangan PPAS hari ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai pasal 169 ayat (2), Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS harus dibahas dan disepakati menjadi Perubahan KUA dan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran terkait.

“Sebelum penandatanganan, rancangan ini telah dibahas di tingkat komisi dengan mitra kerja masing-masing komisi dan kemudian diserahkan ke Badan Anggaran DPRD untuk evaluasi lebih lanjut,” jelasnya.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kemudian hasilnya menjadi bahan diskusi bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Raperda tentang RPJPD Kabupaten Berau Tahun 2025-2045 juga menjadi fokus pembahasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Pemerintah Daerah diharuskan menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJPD Kabupaten Berau untuk periode 2025-2045 dirancang sejalan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur.

Periode pembangunan jangka panjang Kabupaten Berau Tahun 2006-2026 yang akan segera berakhir, bersama perubahan paradigma pemerintahan dan peraturan perundang-undangan, memerlukan penyesuaian kebijakan daerah.

“Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045 bertujuan memberikan kerangka filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai perlunya peraturan daerah tersebut,” jelasnya.

UU 25 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, menjadikan pembuatan legislasi ini sangat penting sebagai acuan pembangunan jangka panjang Berau. (*)

Reporter: Novta

Editor: Hardianto