IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Beberapa waktu lalu, Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, membahas revisi Undang-Undang tentang Desa.

Kesepakatan yang didapat dalam pembahasan itu, ialah masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.

“Namanya pemerintah daerah kan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (15/02/2024).

Dikatakanya, terlepas dari banyaknya hasil pembahasan tersebut menurutnya kinerja dari kepala kampung/desa adalah yang utama.

“Mau berapapun masa jabatannya, ya kan harus bekerja dengan baik, mengelola keuangan dengan baik sesui peruntukannya pembangunan dan pemberdayaan desa, itu yang terpenting menurut kami,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala kampung/desa tersebut, kinerja mereka dapat menjadi lebih optimal serta memberi pengaruh yang positif bagi masyarakat yang dipimpin.

Sebab, tidak mudah untuk melakukan pengelolaan dana yang cukup besar karena membutuhkan pengetahuan serta regulasi yang jelas.

Untuk itu, pihaknya juga telah memberikan beberapa pelatihan, bimbingan serta konsultasi kepada para kepala kampung/desa di Kabupaten Berau.

“Tinggal kepala kampung juga harus bisa bekerjasama dengan baik bersama BPK-nya, perangkatnya, lembaga kemasyarakatan kampung, RT, Karang Taruna semua harus di optimalkan,” jelasnya.

Menurutnya pro dan kontra akan selalu ada, namun kembali lagi kepada kepala kampung/desa yang menjabat, bagaimana dengan kinerja mereka selama menjabat.

“Dengan masa kerja yang cukup panjang, pasti nanti akan ada evaluasi terkait dengan kinerja mereka juga,” pungkasnya. (fdr)