Bupati Minta Kakam Kolaborasi dengan Pendamping Kampung untuk Kembangkan Potensi
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala kampung, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, memberikan apresiasi kepada 100 kepala kampung yang hadir.
Perpanjangan masa jabatan kepala kampung menjadi ajang penting bagi para pemimpin desa untuk semakin inovatif dalam memajukan wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat memacu aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sangat bangga melihat potensi luar biasa dari para kepala kampung ini. Saya yakin jika potensi ini mampu dikelola dengan sebaik-baiknya, kampung akan bergerak lebih maju,” ungkap Sri Juniarsih optimis.
Ia juga menegaskan pentingnya kepala kampung memanfaatkan pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten dalam rangka memaksimalkan keberhasilan tugas.
“Kakam bisa kolaborasi dengan pendamping kampung untuk memaksimalkan potensi yang ada,” ujarnya.
Bupati Sri Juniarsih turut mengapresiasi Kampung Tubaan dan Kampung Tepian Buah sebagai kampung yang meningkat menjadi mandiri, serta lima kampung lainnya yang menunjukkan perkembangan signifikan yaitu Kampung Long Lanuk, Kayu Indah, Tumbit Melayu, Melati Jaya, Pesayan, dan Kampung Mapulu.
“Dengan demikian, jumlah kampung mandiri di Kabupaten Berau kini mencapai 19 kampung, kampung maju sebanyak 42, dan kampung berkembang sebanyak 39,” jelasnya.
Ia berharap prestasi ini dapat memotivasi kepala kampung lainnya untuk terus melakukan yang terbaik dalam upaya memajukan kampung masing-masing.
“Saya berharap prestasi ini dapat memotivasi kepala kampung lainnya agar melakukan yang terbaik dalam rangka memajukan kampung,” tutup Sri Juniarsih.
Diketahui sebanyak 98 kepala kampung yang masa jabatannya diperpanjang. Dengan rincian sebagai berikut: 19 kepala kampung dengan masa jabatan 2019-2027, 26 kepala kampung dengan masa jabatan 2021-2029, dan 53 kepala kampung dengan masa jabatan 2023-2031.
Adapun dua kepala kampung lainnya, yaitu Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun dan Kepala Kampung Teluk Sumbang, masih dijabat oleh Pejabat Sementara (PJ) dan Pelaksana Tugas (PLT). (*)
Reporter: Novta
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.